PA Sampit Kelas IB Ikuti Sosialisasi Aplikasi EAC Versi 3.0
Kamis, 19 Juni 2025 pukul 09.00 WIB Panitera Pengadilan Agama Sampit Kelas IB, Muhammad Sulaiman, S.H. didampingi oleh Petugas Pengambilan Produk Meliyeni, S.H. serta Staf Kepaniteraan Layyinatul Ainiyah Prihatin Ningsih, S.H., mengikuti kegiatan Sosialisasi Aplikasi EAC Versi 3.0 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI secara daring melalui Zoom Meeting, bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Sampit
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Badilag Nomor: 1405/DJA.3/HM2.1/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025, yang memuat tentang pentingnya penerapan Aplikasi EAC sebagai bagian dari pembaruan sistem administrasi perkara, khususnya dalam hal penerbitan Akta Cerai secara elektronik.
Aplikasi EAC merupakan fitur baru dalam APS (Aplikasi Pendukung SIPP) versi 3.0, yang mendukung digitalisasi layanan peradilan secara lebih efektif dan efisien. Sistem ini juga telah didukung dasar hukum yang kuat, yakni Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang menyatakan bahwa informasi dan/atau dokumen elektronik beserta hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
Pengadilan Agama Sampit menyambut baik kegiatan ini sebagai langkah penting dalam mendukung optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi di lingkungan peradilan, dalam mendukung upaya transformasi digital peradilan agama serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.