HEADER WEB2

MOTTO

BAHALAP

BAHALAP

DIRJEN BADILAG

DIRJEN BADILAG

PROGRAM PRIORITAS DIRJEN BADILAG TAHUN 2025
DIRJEN BADILAG

E-court

E-COURT MAHKAMAH AGUNG

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.
E-COURT MAHKAMAH AGUNG

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

laporkan 4x1m scaled


1

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

 2

 Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

 

7

Aplikasi SURVEY dari Badilag .

 

4

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

 

5

Aplikasi gugatan dan permohonan secara mandiri dari badilag di buat untuk para pihak untuk membuat permohonan atau gugatannya sendiri tanpa dibantu oleh Posbakum.

 

6

Layanan pengecekan akta cerai.

 

 

 

 Aplikasi e-Court Mahkamah Agung


e court 

 

e filling

 

e payment

 

e summons

 

 

 

 


PENGUMUMAN ISBAT NIKAH

26 31 33 34

26

26

31

31

33

33

34

34

 

 

RELAS PANGGILAN GHAIB

1101 1102 1491 1492 1521 1522 1581 1582 1601 1602 1721 1722 1901 1902 641 791 792 801 802

1101

1101

1102

1102

1491

1491

1492

1492

1521

1521

1522

1522

1581

1581

1582

1582

1601

1601

1602

1602

1721

1721

1722

1722

1901

1901

1902

1902

641

641

791

791

792

792

801

801

802

802

 

 RELAS PBT GHAIB

432 456 476 487 510 513 523 527 550 641

432

432

456

456

476

476

487

487

510

510

513

513

523

523

527

527

550

550

641

641

 

 

 

 

 

 

MAKLUMAT PELAYANAN PENGADILAN AGAMA SAMPIT

2web

AGEN PERUBAHAN 2026

 

 


VIDEO INFORMASI ELEKTRONIK AKTA CERAI PENGADILAN AGAMA SAMPIT

eac

 

VIDEO INFORMASI BERPERKARA SECARA ONLINE PENGADILAN AGAMA SAMPIT

yt tmp

 

 

 

UCAPAN

 

kpta Selamat Ketua Sampit LAPTAH

kpta

kpta

Selamat Ketua Sampit

Selamat Ketua Sampit

LAPTAH

LAPTAH

 

GALERI PA SAMPIT

Upacara Harkitnas Rapat Monev Mei Pelantikan CPNS 1 2 3 4 5 6 7

Upacara Harkitnas

Upacara Harkitnas

Rapat Monev Mei

Rapat Monev Mei

Pelantikan CPNS

Pelantikan CPNS

1

1

2

2

3

3

4

4

5

5

6

6

7

7

 

LAPORAN SURVEY, PERKARA DAN DIPA BULANAN

5 6 7 1 2 3 4 8

5

5

6

6

7

7

1

1

2

2

3

3

4

4

8

8

 

 

VIDEO PENGADILAN AGAMA SAMPIT


PELAYANAN PA SAMPIT

 

thum vid 2

 

 

sambutan ketua

Sesuai dengan amanat dari Mahkamah Agung dan juga untuk menjawab tuntutan dari masyarakat luas mengenai ketersediaan akses yang terbuka dan transparan dari lembaga peradilan, Pengadilan Agama Sampit bertekad untuk membuka akses kepada publik sehingga diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi sesuai yang diharapkan.Dengan hadirnya website ini diharapkan dapat menunjang program transparansi informasi Peradilan dan sebagai implementasi dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan SK KMA Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, khususnya informasi tentang proses peradilan, jadwal sidang, publikasi putusan, sarana dan prasarana serta informasi lain yang dibutuhkan oleh pihak-pihak yang mencari keadilan.

5R 5s 5ss 8 peraturan
01 / 05

5R

5R

5R
02 / 05

5s

5s

03 / 05

5ss

5ss

04 / 05

8

8

05 / 05

peraturan

peraturan

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Informasi
  • Pengaduan
  • Format Gugatan dan Permohonan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

Format Gugatan dan Permohonan

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sampit

Jl. Jendral Sudirman KM.3,5

Telp: 0531 - 21353

Sosial Media Pengadilan Agama Sampit