Semester I Tahun 2025, Implementasi Pendaftaran E-Court PA Sampit Capai 100 %
Pengadilan Agama Sampit terus mengalami peningkatan dalam jumlah pengguna pendaftaran perkara melalui sistem e-Court. Dari data yang dihimpun pada Semester I (Januari sampai dengan Juni) Tahun 2025 Pengadilan Agama Sampit berhasil mengimplementasikan seluruh perkaranya dengan menggunakan pendaftaran perkara secara elektronik. Dalam artian pada semester I Tahun 2025 tersebut PA Sampit dapat mengimplementasikan 100 % pendaftaran secara elektronik. Masyarakat pencari keadilan lebih memilih mendaftarkan perkaranya dengan menggunakan system e-Court karena dinilai lebih banyak kemudahan maupun memiliki keunggulan dari pada didaftarakan secara manual.
E-Court sendiri merupakan sebuah inovasi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada bidang teknologi informasi sistem peradilan. e-Court mulai berlaku sejak diterbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik oleh Mahkamah Agung yang mengganti dan mencabut Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik. Untuk diketahui, sebelumnya, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik. PERMA tersebut memberikan payung hukum bagi implementasi aplikasi e-Court. e-Court dalam PERMA ini mengatur mulai dari Pendaftaran Perkara (e-Filling), Pembayaran Perkara (e-Payment), Pemanggilan para pihak (e-Summons) yang seluruhnya dilakukan secara elektronik/online saat mengajukan permohonan/gugatan perkara. Selain itu, sejak terbit PERMA Nomor 1 Tahun 2019 telah ditambahkan mekanisme Persidangan Secara Elektronik (e-Litigation) ke dalam model e-Court.
Pengadilan Agama Sampit terus berkomitmen dalam mendukung adanya pendaftaran perkara melalui e-Court dengan terus berupaya mensosialisasikan pendaftaran perkara melalui e-Court kepada masyarakat pencari keadilan baik melalui media sosial maupun dengan adanya banner maupun brosur terkait pendaftaran sistem elektronik. Adapun masyarakat pencari keadilan tertarik dengan menggunakan sistem pendaftaran lewat e-Court salah satunya dikarenakan layanan ini sangat membantu masyarakat yang ingin menghemat waktu, biaya, dan tenaga dalam berperkara di Pengadilan Agama.