HEADER WEB2

Written by Fahmi Khair on . Hits: 29

Semester I Tahun 2025, Implementasi Pendaftaran E-Court PA Sampit Capai 100 %

 

Pengadilan Agama Sampit terus mengalami peningkatan dalam jumlah pengguna pendaftaran perkara melalui sistem e-Court. Dari data yang dihimpun pada Semester I (Januari sampai dengan Juni) Tahun 2025 Pengadilan Agama Sampit berhasil mengimplementasikan seluruh perkaranya dengan menggunakan pendaftaran perkara secara elektronik. Dalam artian pada semester I Tahun 2025 tersebut PA Sampit dapat mengimplementasikan 100 % pendaftaran secara elektronik. Masyarakat pencari keadilan lebih memilih mendaftarkan perkaranya dengan menggunakan system e-Court karena dinilai lebih banyak kemudahan maupun memiliki keunggulan dari pada didaftarakan secara manual.

WhatsApp Image 2025 06 17 at 14.01.51E-Court sendiri merupakan sebuah inovasi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada bidang teknologi informasi sistem peradilan. e-Court mulai berlaku sejak diterbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik oleh Mahkamah Agung yang mengganti dan mencabut Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik. Untuk diketahui, sebelumnya, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik. PERMA tersebut memberikan payung hukum bagi implementasi aplikasi e-Court. e-Court dalam PERMA ini mengatur mulai dari Pendaftaran Perkara (e-Filling), Pembayaran Perkara (e-Payment), Pemanggilan para pihak (e-Summons) yang seluruhnya dilakukan secara elektronik/online saat mengajukan permohonan/gugatan perkara. Selain itu, sejak terbit PERMA Nomor 1 Tahun 2019 telah ditambahkan mekanisme Persidangan Secara Elektronik (e-Litigation) ke dalam model e-Court.

Pengadilan Agama Sampit terus berkomitmen dalam mendukung adanya pendaftaran perkara melalui e-Court dengan terus berupaya mensosialisasikan pendaftaran perkara melalui e-Court kepada masyarakat pencari keadilan baik melalui media sosial maupun dengan adanya banner maupun brosur terkait pendaftaran sistem elektronik. Adapun masyarakat pencari keadilan tertarik dengan menggunakan sistem pendaftaran lewat e-Court salah satunya dikarenakan layanan ini sangat membantu masyarakat yang ingin menghemat waktu, biaya, dan tenaga dalam berperkara di Pengadilan Agama.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sampit

Jl. Jendral Sudirman KM.3,5

Telp: 0531 - 21353

Sosial Media Pengadilan Agama Sampit