Pelaksanaan Sidang Di Luar Gedung KUA Kecamatan Parenggean PA Sampit
Kamis, 5 Juni 2025 dalam rangka memudahkan akses pelayanan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur yang sulit dijangkau, Pengadilan Agama Sampit melaksanakan Sidang Di Luar Gedunng tepatnya di KUA Kecamatan Parenggean. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut sidang diadakan dengan Majelis Tunggal dengan Ketua Majelis Bapak Adeng Septi Irawan, S.H, dan Panitera Pengganti Bapak H. Pahruddin, S.Ag.
Sidang di luar gedung ini mengatasi hambatan akses yang dialami masyarakat, seperti jarak dan biaya, sehingga mereka dapat lebih mudah mengakses layanan hukum. Semoga dengan kegiatan ini dapat mempermudah akses layanan hukum kepada masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur.