Kasubbag PTIP PA Sampit Tuntaskan Pelaporan PP 39/2006 Triwulan I Tahun Anggaran 2026

Sampit│pa-sampit.go.id
Menindaklaniuti Surat Direktur Sistem dan Manajemen Risiko Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor T-07026/Dt.10.01/ME.01.01/04/2026 tanggal 15 April 2026 perihal Pengingat Masa Pelaporan Triwulan I TA 2026 pada Aplikasi e-Monev, serta Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 768/SEK/RA1.5/IV/2026 tanggal 24 April 2026 Hal Pengisian Aplikasi e-Monev Bappenas 2026 Berdasarkan PP 39/2006 Triwulan I, maka Kasubbag PTIP (Kepala Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan) Pengadilan Agama Sampit Raudah, S.H. gerak cepat melaksanakan pelaporan PP 39/2006 Triwulan I tersebut melalui e-Monev Generasi 4.
Adapun point-point yang dilaporkan yaitu realisasi Komponen, Rincian Output, Indikator Kinerja Kegiatan, dan Indikator Kinerja Program Berjalan.
Ini adalah bagian dari tanggung jawab Kasubbag PTIP untuk melaporkan capaian kinerja dan program kerja Pengadilan Agama Sampit kepada Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional) setiap triwulannya.
Dengan rutin melakukan kegiatan pengisian e-Monev Bappenas ini Pengadilan Agama Sampit diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan program dan anggaran.
PA Sampit Bahalap, Bahalap, Bahalap.!!!

