HEADER WEB2

Written by Fahmi Khair on . Hits: 4

Penguatan Pemahaman SAQ Monev KIP 2025 oleh Ketua KI Kalteng dalam Rakor PTA Palangka Raya

 

Sampit│pa-sampit.go.id


Dalam rangka meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik, kegiatan Rapat Koordinasi Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangka Raya yang digelar pada Selasa, 7 April 2026, menghadirkan materi penting terkait Panduan Self Assessment Questionnaire (SAQ) Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025. Materi tersebut disampaikan oleh Dr. Ngismatul Choiriyah, M.PdI selaku Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa SAQ Monev KIP merupakan instrumen penting dalam menilai sejauh mana badan publik telah melaksanakan kewajiban keterbukaan informasi. Tahapan dalam Monev KIP 2025 meliputi sosialisasi, monitoring kuesioner, penilaian, klarifikasi/sanggah, visitasi, presentasi badan publik, hingga penilaian akhir dan penganugerahan. Proses ini menjadi tolok ukur dalam mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan badan publik.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa aspek penilaian dalam monitoring kuesioner mencakup pengumuman informasi publik, ketersediaan dokumen, pengembangan website, transparansi pengadaan barang dan jasa, serta penguatan kelembagaan PPID. Melalui pemahaman yang komprehensif terhadap panduan ini, diharapkan seluruh satuan kerja Pengadilan Agama se-Kalimantan Tengah mampu meningkatkan kualitas layanan informasi publik serta berkontribusi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.

PA Sampit : Bahalap, Bahalap, Bahalap !

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Sampit

Jl. Jendral Sudirman KM.3,5

Telp: 0531 - 21353

Sosial Media Pengadilan Agama Sampit